Kerangka hukum China memungkinkan pihak berwenang agar menangkap dan menghukum manusia atas beragam aksi yang di anggap mengancam negeri.
Salah satu contoh paling menonjol adalah konsep “membahayakan kekondusifan nasional,” yang ditafsirkan secara luas sama CCP. Berdasarkan kerangka ini, beragam kegiatan mulai dari advokasi hak asasi manusia (HAM) sampai kritik publik pada kearifan pemerintah bisa ditafsirkan selaku anckondusif pada stabilitas negeri.
Aturan seperti UU Kekondusifan Nasional 2015 dan UU Kekondusifan Nasional Hong Kong 2020 memberi otoritas keleluasaan yang sangat besar agar mendefinisikan perbedaan penbisa selaku perilaku kriminal.
Undang-undang ini mencakup tuduhan seperti “subversi pada kekuasaan negeri”, “separatism”, dan “terorisme”, tapi definisinya sengaja di buat samar, yang memungkinkan pemerintah agar menerapkannya pada beragam aksi.
UU Kekondusifan Nasional di Hong Kong pernah di gunakan agar mensasarkan tidak cuma pengunjuk rasa yang mengadvokasi kemerdekaan, tapi juga jurnalis, aktivis pro-demokrasi, dan politisi oposisi. Di daratan China, tuduhan serupa pernah di gunakan agar menekan etnis minoritas, khususnya di Xinjiang dan Tibet.
Laporan Social Defenders
Mungkin tuduhan paling terkenal yang di gunakan pada aktivis dan pembangkang di China adalah “memicu pertengkaran dan memprovokasi masalah”, tuduhan ambigu yang memungkinkan otoritas agar menangkap manusia atas apa pun mulai dari unggahan media sosial sampai protes publik.